B
BantuBisnis KONSULTAN PAJAK DIGITAL
AI Asisten Pajak • Mitra Resmi Kepatuhan Bisnis Anda

Hai! Ada masalah pajak yang ingin Anda bereskan?

Pintasan Solusi Cepat:

Sesi Konsultasi Pajak Aktif

Didukung AI Cerdas & Basis Memori Konteks

Asisten sedang mengingat obrolan kita, menganalisis hukum pajak teraktual & mencocokkan solusi draf kontrak terbaik...

Urusan Pajak Anda Bermasalah?

Biarkan tim ahli Bantu Bisnis yang urus semuanya dari Rp200.000/bulan!

Chat WhatsApp

Katalog Solusi & Layanan Pajak Anda

Serahkan urusan administrasi, sengketa, dan pelaporan perpajakan Anda langsung ke konsultan ahli.

Non PKP

Paket Taat Pajak Bulanan

Handle Pajak 1 Tahun Penuh Tanpa Pusing

Biaya Regular Rp200.000/bln
Penawaran Menarik: Hanya Rp1,9 Juta / Tahun (Hemat dari Rp2,4 Juta)

Yang Anda Dapatkan Bulanan:

  • Lapor SPT Masa PPh 21
  • Kewajiban Pembayaran Pajak UMKM
  • Kewajiban Angsuran PPh 25
  • Penerbitan Kode Billing
  • Pengingat sebelum jatuh tempo
  • Konsultasi ringan via chat
PKP

Paket Taat Pajak Bulanan

Semua Urusan Pajak Beres Tanpa Pusing

Biaya Regular Rp250.000/bln
Promo Tahunan: Hanya Rp2,4 Juta / Tahun (Hemat dari Rp3,0 Juta)

Layanan yang diurus setiap bulan:

  • Pembuatan Faktur Pajak (PPN)
  • Pembuatan s.d 20 Faktur Keluaran
  • Pelaporan SPT Masa (PPN & PPh)
  • Pembuatan Kode Billing
  • Pengingat & Konsultasi Chat
Tahunan

Jasa Pelaporan SPT Perusahaan

Aman, Tepat, dan Bebas Ribet!

Tidak Ada Pendapatan/Nihil: Rp300.000
Omset < 1 Milyar: Rp500.000
Omset > 1 Milyar: Rp1.000.000

Benefit Layanan Utama:

  • Laporan Keuangan sesuai SAK
  • Review akun & Koreksi Fiskal
  • Bebas revisi jika ada denda DJP
  • Konsultasi perpajakan sepuasnya
  • Rekapan pelaporan SPT + BPE
LAYANAN PROFESIONAL BANTU BISNIS

Pilih Layanan Bebas Pusing Anda

Seluruh kepatuhan administrasi dan hukum pajak Anda ditangani langsung oleh konsultan bersertifikat dengan transparansi kontrak penuh.

Alur Kerja & Komitmen Bulanan (SLA Pasal 2)

Tenggat waktu pengerjaan demi menghindari sanksi denda DJP.

Langkah 1 • Maks Tgl 5

Penyerahan Data

Pihak Kedua menyerahkan rekap pembelian, biaya, draf gaji bulanan secara lengkap dan final.

Langkah 2 • Maks Tgl 8

Penyusunan Billing

Pihak Pertama mengirimkan hasil perhitungan pajak serta Kode Billing kurang bayar bulanan.

Langkah 3 • Harian

Faktur & Bupot

Pembuatan Faktur Pajak max 1x24 jam dan Bukti Potong max 2x24 jam sejak data lengkap diterima.

Langkah 4 • H-2 Batas DJP

Bayar Mandiri

Pihak Kedua wajib menyetor pajak mandiri via billing dan segera menyerahkan bukti BPN ke kami.

Langkah 5 • Max 1x24 Jam

Pelaporan SPT

Proses pelaporan SPT Masa ke DJP Online dan penyerahan bukti tanda terima BPE resmi kepada Anda.

Garansi Perlindungan Sanksi (Pasal 5): Jika seluruh data diserahkan tepat waktu namun kami terlambat melapor, maka denda denda keterlambatan kantor pajak 100% ditanggung oleh kami!

PERUSAHAAN NON PKP

Paket Taat Pajak Bulanan

Kewajiban pajak rutin yang diselesaikan setiap bulan tanpa harus pusing:

1 Melaporkan SPT Masa PPh 21 (untuk karyawan atau direktur penggajian).
2 Melaporkan kewajiban Pembayaran Pajak UMKM (tarif final 0.5%).
3 Melaporkan Kewajiban Angsuran PPh 25 (skema progresif).
4 Layanan E-billing, reminder berkala, dan konsultasi tak terbatas via chat.
Dapatkan Tambahan Layanan Khusus (Ambil Paket Tahunan):
  • FREE Voucher Rp450.000 untuk Laporan SPT Tahunan
  • Pembuatan Laporan Keuangan Lengkap
  • Koreksi Fiskal Pajak
Ambil Paket Non-PKP (Rp1,9 Juta / Thn)
PERUSAHAAN PKP

Paket Taat Pajak Bulanan

Layanan perpajakan khusus badan usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP):

1 Pembuatan Faktur Pajak PPN (termasuk kelola Pajak Masukan & Keluaran).
2 Pembuatan maksimal 20 faktur keluaran per bulan secara aman.
3 Pelaporan terintegrasi SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21/23/25.
4 Pembuatan kode billing, pengingat jatuh tempo, dan laporan keuangan setahun.
Benefit Paket Tahunan PKP (Hanya Rp2.400.000):
  • FREE SPT Voucher senilai Rp450.000 (Badan)
  • Laporan Keuangan lengkap akhir tahun
  • Penyelarasan & konsultasi via WhatsApp
Ambil Paket PKP (Rp2,4 Juta / Thn)
Layanan Premium

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan

Layanan kepatuhan tahunan yang aman, tepat sasaran, & 100% bebas ribet.

Keunggulan Jasa Kami:

  • Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
  • Koreksi fiskal komparatif
  • Bebas denda & garansi pendampingan teguran DJP
  • Rekapitulasi berkas BPE langsung ke email Anda

Yang Diperlukan:

  • 1. Akun DJP / Coretax (Aktif)
  • 2. Data Keuangan (Draf pembukuan, catatan transaksi kas, atau rekening koran mutasi)
  • 3. TTD Direktur & Stempel perusahaan

Catatan Penting:

Kami sangat mengutamakan keaslian data demi menghindari risiko sengketa perpajakan di masa depan. Proses pengerjaan membutuhkan DP minimal 50% kecuali untuk klien prioritas kami sebelumnya.

Simulasi Pajak Karyawan & Over-Capping

Kalkulator Interaktif PPh 21 & Simulator Kuota

Hitung estimasi pajak karyawan berdasarkan tarif pasal 17 progresif UU HPP terbaru dan proyeksikan total biaya tagihan jika melebihi kuota.

Simulator Transaksi & Over-Capping Pasal 3 Kontrak

Hitung perkiraan tambahan biaya jika volume transaksi bulanan Anda melebihi batas reguler (Kuota Utama: 20 Faktur, 10 Bukti Potong).

0 Batas Normal (20) 100+
0 Batas Normal (10) 50+

Estimasi Invoice Bulanan Berjalan:

Biaya Paket Dasar (PKP) Rp250.000
Kelebihan Faktur ( faktur)
Kelebihan Bukti Potong ( bupot)
Total Estimasi Biaya

Kalkulator Penghasilan PPh 21 Karyawan

Rp

Kepemilikan NPWP

NPWP Aktif (Tanpa NPWP dikenakan denda +20%)

Estimasi PPh 21 Terutang Setahun Atau estimasi pemotongan bulanan sekitar per bulan Lapor Lewat Jasa Kami Sekarang
Glosarium Perpajakan

Kamus Istilah Perpajakan

Definisi hukum serta terminologi teknis sengketa keuangan di Indonesia.

Draft Perjanjian Kerja Sama Resmi

Bantu Bisnis • Transparan & Sesuai Hukum

PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN & PEMBATASAN (KUOTA)

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan perpajakan bulanan PIHAK KEDUA yang meliputi:

  • Faktur Pajak Keluaran: Pembuatan maksimal 20 (dua puluh) Faktur Pajak Keluaran (PPN) setiap bulan.
  • Bukti Potong (Bupot): Pembuatan maksimal 10 (sepuluh) Bukti Pemotongan PPh (Pasal 21 dan/atau PPh Unifikasi Pasal 23) setiap bulan.
  • Pelaporan SPT Masa: Perhitungan dan Pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21, dan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan kewajiban perpajakan PIHAK KEDUA.
  • Kode Billing: Pembuatan kode billing untuk seluruh jenis pembayaran pajak terkait hasil hitungan SPT Masa berjalan.
  • Reminder: Pemberian pengingat (reminder) jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak.
  • Konsultasi Perpajakan: Konsultasi perpajakan ringan terbatas melalui media komunikasi chat (WhatsApp) pada hari kerja (Senin – Jumat, pukul 09.00 - 17.00 WIB). Layanan ini tidak mencakup pembuatan dokumen tanggapan SP2DK atau pendampingan pemeriksaan pajak tatap muka.

PASAL 2: TEKNIS PELAKSANAAN DAN PROSEDUR KERJA (SLA)

Untuk kelancaran operasional, PARA PIHAK wajib mematuhi Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:

  • Pengiriman Data Awal Bulanan: PIHAK KEDUA wajib menyerahkan rekapitulasi pembelian/biaya, rekapitulasi gaji bulanan, beserta dokumen pendukung lainnya secara lengkap dan final paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  • Prosedur Pembuatan Faktur & Bupot (Harian): Data pembuatan Faktur Pajak atau Bupot harian wajib dikirim lengkap (Identitas Lawan Transaksi, NPWP/NIK, Invoice). PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan pembuatan Faktur Pajak maksimal 1 x 24 jam (hari kerja) dan Bukti Potong maksimal 2 x 24 jam (hari kerja) setelah data lengkap diterima. Khusus data Faktur Pajak bulan berjalan, paling lambat dikirim oleh PIHAK KEDUA pada tanggal 25 setiap bulannya.
  • Penyelesaian Hitungan & Billing: PIHAK PERTAMA akan mengirimkan hasil perhitungan pajak beserta Kode Billing kurang bayar (jika ada) kepada PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 8 setiap bulannya.
  • Pembayaran Pajak: PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh melakukan penyetoran/pembayaran pajak secara mandiri menggunakan kode billing tersebut, maksimal 2 (dua) hari sebelum batas jatuh tempo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta wajib segera mengirimkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kepada PIHAK PERTAMA.
  • Pelaporan SPT Masa: PIHAK PERTAMA akan memproses pelaporan SPT Masa ke sistem DJP Online maksimal 1 x 24 jam setelah bukti pembayaran/BPN diterima dari PIHAK KEDUA, dan wajib menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti sah pelaporan.
  • Media Komunikasi: Seluruh pengiriman data wajib dilakukan secara tertulis melalui media [Email resmi / Google Drive Bersama] demi keamanan dan validitas jejak digital.

PASAL 3: BIAYA JASA DAN KETENTUAN TAMBAHAN (OVER-CAPPING)

Nilai Jasa Utama: PIHAK KEDUA sepakat membayar imbalan jasa kepada PIHAK PERTAMA sebesar:

  • Paket Bulanan: Rp250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, ATAU
  • Paket 1 Tahun (Tahunan): Rp2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Bonus Paket Tahunan: Jika PIHAK KEDUA mengambil paket tahunan, maka berhak mendapatkan gratis (FREE) penyusunan Laporan Keuangan Tahunan dan Voucher senilai Rp450.000,- untuk jasa SPT Tahunan Badan.

Biaya Kelebihan Kuota (Over-Capping): Apabila dalam 1 (satu) bulan volume transaksi melebihi batas kuota yang ditentukan pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan biaya tambahan dengan sistem kelipatan paket sebagai berikut:

  • Kelebihan Faktur Pajak Keluaran: Dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000,- per setiap kelipatan 10 (selisih dihitung per kelipatan paket).
  • Kelebihan Bukti Potong (Bupot): Dikenakan biaya tambahan sebesar Rp20.000,- per setiap kelipatan 10.

PASAL 4: JANGKA WAKTU & TATA CARA PEMBAYARAN

  • Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan 23 Juni 2027.
  • Jatuh Tempo Pembayaran Jasa: PIHAK KEDUA wajib membayar biaya jasa bulanan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya melalui transfer ke rekening resmi PIHAK PERTAMA: Bank BCA, No. Rekening: 0104003211, a.n. PT Bisnis Untung Beruntung.
  • Hak Penahanan Layanan: Apabila PIHAK KEDUA belum melakukan pembayaran jasa melewati tanggal 10 pada bulan berjalan, PIHAK PERTAMA berhak menangguhkan/menahan sementara proses pelaporan pajak hingga kewajiban pembayaran diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 5: ALOKASI TANGGUNG JAWAB ATAS SANKSI DAN DENDA

  • Kelalaian PIHAK KEDUA: Apabila timbul denda/sanksi administrasi keterlambatan dari Kantor Pajak yang disebabkan karena PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan data awal (melewati tanggal 5) atau terlambat membayar billing pajak, maka denda tersebut menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.
  • Kelalaian PIHAK PERTAMA: Apabila PIHAK KEDUA telah menyerahkan data secara lengkap dan membayar pajak tepat waktu sesuai SLA Pasal 2, namun terjadi keterlambatan pelaporan SPT akibat kelalaian atau keterlambatan kerja PIHAK PERTAMA, maka sanksi denda administrasi dari kantor pajak tersebut wajib ditanggung/dibayar penuh oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 6: AKSES SISTEM & KERAHASIAAN DATA

PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan akses data perpajakan yang valid meliputi EFIN, Sertifikat Elektronik, password DJP Online, dan akun E-Faktur yang masih berlaku.

PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan seluruh data transaksi, data keuangan, dan informasi internal milik PIHAK KEDUA dan dilarang keras memberikannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 7: PEMPUTUSAN PERJANJIAN

Evaluasi atau pengakhiran kerjasama dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran efektif dilakukan.

Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dalam memproses perpajakan PIHAK KEDUA selama 2 (dua) bulan berturut-turut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, dan PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan (refund) sisa biaya jasa paket tahunan secara proporsional yang belum berjalan.

PASAL 8: PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai penyelesaian, maka perselisihan akan diselesaikan melalui koridor hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.