Pintasan Solusi Cepat:
Didukung AI Cerdas & Basis Memori Konteks
Biarkan tim ahli Bantu Bisnis yang urus semuanya dari Rp200.000/bulan!
Serahkan urusan administrasi, sengketa, dan pelaporan perpajakan Anda langsung ke konsultan ahli.
Handle Pajak 1 Tahun Penuh Tanpa Pusing
Semua Urusan Pajak Beres Tanpa Pusing
Aman, Tepat, dan Bebas Ribet!
Seluruh kepatuhan administrasi dan hukum pajak Anda ditangani langsung oleh konsultan bersertifikat dengan transparansi kontrak penuh.
Tenggat waktu pengerjaan demi menghindari sanksi denda DJP.
Pihak Kedua menyerahkan rekap pembelian, biaya, draf gaji bulanan secara lengkap dan final.
Pihak Pertama mengirimkan hasil perhitungan pajak serta Kode Billing kurang bayar bulanan.
Pembuatan Faktur Pajak max 1x24 jam dan Bukti Potong max 2x24 jam sejak data lengkap diterima.
Pihak Kedua wajib menyetor pajak mandiri via billing dan segera menyerahkan bukti BPN ke kami.
Proses pelaporan SPT Masa ke DJP Online dan penyerahan bukti tanda terima BPE resmi kepada Anda.
Garansi Perlindungan Sanksi (Pasal 5): Jika seluruh data diserahkan tepat waktu namun kami terlambat melapor, maka denda denda keterlambatan kantor pajak 100% ditanggung oleh kami!
Kewajiban pajak rutin yang diselesaikan setiap bulan tanpa harus pusing:
Layanan perpajakan khusus badan usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Layanan kepatuhan tahunan yang aman, tepat sasaran, & 100% bebas ribet.
Kami sangat mengutamakan keaslian data demi menghindari risiko sengketa perpajakan di masa depan. Proses pengerjaan membutuhkan DP minimal 50% kecuali untuk klien prioritas kami sebelumnya.
Hitung estimasi pajak karyawan berdasarkan tarif pasal 17 progresif UU HPP terbaru dan proyeksikan total biaya tagihan jika melebihi kuota.
Hitung perkiraan tambahan biaya jika volume transaksi bulanan Anda melebihi batas reguler (Kuota Utama: 20 Faktur, 10 Bukti Potong).
NPWP Aktif (Tanpa NPWP dikenakan denda +20%)
Definisi hukum serta terminologi teknis sengketa keuangan di Indonesia.
Bantu Bisnis • Transparan & Sesuai Hukum
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan perpajakan bulanan PIHAK KEDUA yang meliputi:
Untuk kelancaran operasional, PARA PIHAK wajib mematuhi Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:
Nilai Jasa Utama: PIHAK KEDUA sepakat membayar imbalan jasa kepada PIHAK PERTAMA sebesar:
Bonus Paket Tahunan: Jika PIHAK KEDUA mengambil paket tahunan, maka berhak mendapatkan gratis (FREE) penyusunan Laporan Keuangan Tahunan dan Voucher senilai Rp450.000,- untuk jasa SPT Tahunan Badan.
Biaya Kelebihan Kuota (Over-Capping): Apabila dalam 1 (satu) bulan volume transaksi melebihi batas kuota yang ditentukan pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan biaya tambahan dengan sistem kelipatan paket sebagai berikut:
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan akses data perpajakan yang valid meliputi EFIN, Sertifikat Elektronik, password DJP Online, dan akun E-Faktur yang masih berlaku.
PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan seluruh data transaksi, data keuangan, dan informasi internal milik PIHAK KEDUA dan dilarang keras memberikannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA.
Evaluasi atau pengakhiran kerjasama dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran efektif dilakukan.
Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dalam memproses perpajakan PIHAK KEDUA selama 2 (dua) bulan berturut-turut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, dan PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan (refund) sisa biaya jasa paket tahunan secara proporsional yang belum berjalan.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai penyelesaian, maka perselisihan akan diselesaikan melalui koridor hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.